Standar kompetensi yang menjadi acuan dalam pengembangan profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Indonesia, disusun berdasarkan kebutuhan sistem kesehatan nasional dan perkembangan teknologi informasi kesehatan.
Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Standar kompetensi PMIK merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya.
Lima area kompetensi utama tenaga PMIK
Jenjang kompetensi berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pengalaman
Kurikulum pendidikan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan industri kesehatan
Unduh dokumen standar kompetensi dan kurikulum resmi
Hubungi kami untuk konsultasi mengenai standar kompetensi, kurikulum, atau program pendidikan dan pelatihan.