Logo Kolegium

Profil Kolegium Pormiki

Kolegium Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia

Tentang Kolegium PMIK

Organisasi profesi yang berperan dalam pengembangan kompetensi dan standar pelayanan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Indonesia

Tentang Kolegium

Sejarah dan Latar Belakang

Kolegium Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (Kolegium PMIK) didirikan sebagai wadah pengembangan profesi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Indonesia.

Sebagai organisasi profesi, Kolegium PMIK berperan dalam menyusun standar kompetensi, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, serta melakukan uji kompetensi untuk memastikan kualitas pelayanan rekam medis yang optimal.

Keberadaan Kolegium PMIK menjadi sangat penting dalam mendukung sistem kesehatan nasional melalui pengelolaan data dan informasi kesehatan yang akurat, aman, dan sesuai dengan standar internasional.

Visi & Misi

Visi

Menjadi organisasi profesi yang unggul dan terpercaya dalam pengembangan kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Indonesia, yang berperan aktif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan nasional.

Misi

1

Mengembangkan dan memperbarui standar kompetensi profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2

Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi anggota.

3

Melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi profesi yang objektif, transparan, dan akuntabel.

4

Meningkatkan kualitas pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.

5

Membangun kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan profesi dan pelayanan kesehatan.

Tugas & Fungsi

Peran strategis Kolegium PMIK dalam pengembangan profesi

Standar Kompetensi

Menetapkan dan mengembangkan standar kompetensi profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sistem kesehatan nasional.

Pendidikan & Pelatihan

Menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesional anggota secara berkesinambungan.

Uji Kompetensi

Melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi profesi untuk memastikan setiap tenaga PMIK memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.

Kerjasama & Advokasi

Membangun kerjasama dengan institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya serta melakukan advokasi profesi.

Struktur Organisasi

Susunan kepengurusan Kolegium PMIK periode 2024-2029

Ketua Umum

Ketua Umum

Prof. Dr. Wiguno Prodjosudjadi, S.KM., M.Kes

Periode 2024-2029

Sekretaris Jenderal

Sekretaris Jenderal

Dr. Indra Wijaya, S.KM., M.Kes

Bendahara Umum

Bendahara Umum

Indra Kusuma, S.KM., M.Kes

Ketua Bidang Pendidikan

Ketua Bidang Pendidikan

Dr. Aida Mardatillah, S.KM., M.Kes

Lihat Struktur Lengkap →

Landasan Hukum

Dasar hukum operasional Kolegium PMIK

UU Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

UU Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Permenkes Rekam Medis

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Rekam Medis

AD/ART Kolegium

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kolegium PMIK Indonesia

Keanggotaan

Bergabunglah dengan lebih dari 5000 profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di seluruh Indonesia

Anggota Biasa

Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang telah memiliki STR aktif

Anggota Luar Biasa

Praktisi dan akademisi di bidang rekam medis dan informasi kesehatan

Anggota Kehormatan

Tokoh atau institusi yang berjasa dalam pengembangan profesi PMIK

Daftar Menjadi Anggota

Tertarik Mengetahui Lebih Lanjut?

Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang Kolegium PMIK atau jika Anda memiliki pertanyaan seputar keanggotaan dan program kami.

Hubungi Kami Lihat FAQ