Organisasi profesi yang berperan dalam pengembangan kompetensi dan standar pelayanan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Indonesia
Kolegium Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (Kolegium PMIK) didirikan sebagai wadah pengembangan profesi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Indonesia.
Sebagai organisasi profesi, Kolegium PMIK berperan dalam menyusun standar kompetensi, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, serta melakukan uji kompetensi untuk memastikan kualitas pelayanan rekam medis yang optimal.
Keberadaan Kolegium PMIK menjadi sangat penting dalam mendukung sistem kesehatan nasional melalui pengelolaan data dan informasi kesehatan yang akurat, aman, dan sesuai dengan standar internasional.
Menjadi organisasi profesi yang unggul dan terpercaya dalam pengembangan kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Indonesia, yang berperan aktif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan nasional.
Mengembangkan dan memperbarui standar kompetensi profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi anggota.
Melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi profesi yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Meningkatkan kualitas pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
Membangun kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan profesi dan pelayanan kesehatan.
Peran strategis Kolegium PMIK dalam pengembangan profesi
Menetapkan dan mengembangkan standar kompetensi profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sistem kesehatan nasional.
Menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesional anggota secara berkesinambungan.
Melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi profesi untuk memastikan setiap tenaga PMIK memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
Membangun kerjasama dengan institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya serta melakukan advokasi profesi.
Susunan kepengurusan Kolegium PMIK periode 2024-2029
Prof. Dr. Wiguno Prodjosudjadi, S.KM., M.Kes
Periode 2024-2029
Dr. Indra Wijaya, S.KM., M.Kes
Indra Kusuma, S.KM., M.Kes
Dr. Aida Mardatillah, S.KM., M.Kes
Dasar hukum operasional Kolegium PMIK
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Rekam Medis
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kolegium PMIK Indonesia
Bergabunglah dengan lebih dari 5000 profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di seluruh Indonesia
Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang telah memiliki STR aktif
Praktisi dan akademisi di bidang rekam medis dan informasi kesehatan
Tokoh atau institusi yang berjasa dalam pengembangan profesi PMIK
Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang Kolegium PMIK atau jika Anda memiliki pertanyaan seputar keanggotaan dan program kami.